Dahlan Iskan Terdakwa Kasus Baru, Polda Jawa timur Ungkapkan Bukti Mengagetkan

Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan diputuskan sebagai terdakwa oleh Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penentuan itu berkaitan sangkaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan.
Penentuan status terdakwa diketahui berdasar surat pernyataan perubahan hasil penyelidikan kedelapan yang diperuntukkan ke Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selainnya Dahlan Iskan, Ditreskrimum memutuskan bekas Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai terdakwa. Penentuan ke-2 nya dilaksanakan sesudah Ditreskrimum melangsungkan kasus pada 2 Juli 2025.

“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan dipertingkat statusnya dari saksi menjadi terdakwa,” begitu bunyi surat yang diberi tanda tangan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa timur AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja disampaikan Rudy Ahmad Syafei Harahap berkaitan sangkaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam kedudukan. Laporan itu dibikin pada 13 September 2024 bernomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Adapun sangkaan tindak pidana itu merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan/atau Jo Pasal 55 KUHP.

Sesudah status dipertingkat menjadi terdakwa, Ditreskrimum Polda Jawa timur merencanakan panggil Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Gagasan tindak lanjut yang hendak dilaksanakan oleh penyelidik ialah lakukan panggilan saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untuk dilaksanakan pemeriksaan sebagai terdakwa,” pungkas Arief Vidy.