Tuntutan Taolin-Yulianus Ditampik, Kuasa Hukum: Ada Disparitas di Keputusan MK

Bernard Sakarias Anin, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, membuka suara masalah permintaannya ditampik Mahkamah Konstitusi (MK). Bernard memandang ada disparitas keputusan pada 40 kasus di MK pada Senin (24/2/2025).
Menurut Bernard, kasus Vicente Hornai yang disebut bekas terpidana sama dengan kasus Pilbup Boven Digoel. MK mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tapi menampik permintaan client-nya.

“Kasus Boven Digoel dan Belu sama tidak umumkan statusnya sebagai bekas terpidana. Selanjutnya, telah melalui saat lengang 5 tahun. Tapi, untuk Boven Digoel dipastikan didiskualifikasi dan ada Pengambilan Suara Kembali (PSU),” terang Bernard.

Dan nalar hukum yang diaplikasikan, Bernard meneruskan, dalam kasus Pilbup Belu, MK memandang tidak penting kembali mengulas faktor dan azas kejujuran saat telah melalui saat lengang waktu 5 tahun.

“Hingga disparitas atau ketidaksamaan implementasi hukum yang sudah ditetapkan MK bisa menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakadilan hukum di Indonesia yang sebetulnya,” tambah Bernard.

Sebelumnya telah dikabarkan, Majelis Hakim MK menampik permintaan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Keputusan ini dibacakan pada sidang penyuaraan keputusan yang berjalan pada Senin (24/2/2025) malam.

Pada sidang itu, paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, menjadi termohon dalam tuntutan berkaitan ketakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai bekas terpidana. Dia disebutkan sebelumnya pernah molorikan anak di bawah usia tanpa setahu orang tuanya.

“Mengatakan permintaan pemohon tidak bisa diterima,” tutur Hakim MK, Arief Hidayat, diambil dari tayangan YouTube MK, Senin malam.

Arief mengatakan MK merestui eksepsi termohon dan faksi berkaitan terkait posisi hukum pemohon. Tetapi, MK menampik eksepsi termohon dan faksi berkaitan untuk selainnya dan selainnya.

“Eksepsi lain dari termohon dan faksi berkaitan dan dasar permintaan selainnya dan beberapa hal lain tidak diperhitungkan selanjutnya,” kata Arief.

Berdasar penilaian atas bukti dan hukum, MK mengaitkan jika eksepsi termohon dan faksi berkaitan berkenaan wewenang MK tidak berargumen menurut hukum. “Mahkamah berkuasa menghakimi permintaan a quo,” terang Arief.

Dengan keputusan ini, pasangan Willy-Vicente memiliki hak sebagai juara dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.